LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
Rabu, 28 September 2011 – 22:22 WIB

LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan. Saat ini, mantan juru panggil MK tersebut tidak lagi ditahan di Mabes Polri. "Tidak usah disebutin (tempat penahananya). Karena yang bersangkutan mengalami ancaman," ujarnya.
"Kita terima perlindungannya. Hasan (Masyhuri Hasan, red) posisinya di tahanan, cuma memang LPSK menempatkannya sebagai justice collaborator karena dianggap bekerja sama dengan aparat penegak hukum kooperatif dalam ungkap kasusnya," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sofhia saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Dikatakan Maharani, saat ini Masyhuri tidak ditahan di ruang tahanan Mabes Polri lagi. Namun Maharani enggan mengatakan dimana penahanan Mashuri.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap