LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
Rabu, 28 September 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan. Saat ini, mantan juru panggil MK tersebut tidak lagi ditahan di Mabes Polri. "Tidak usah disebutin (tempat penahananya). Karena yang bersangkutan mengalami ancaman," ujarnya.
"Kita terima perlindungannya. Hasan (Masyhuri Hasan, red) posisinya di tahanan, cuma memang LPSK menempatkannya sebagai justice collaborator karena dianggap bekerja sama dengan aparat penegak hukum kooperatif dalam ungkap kasusnya," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sofhia saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Dikatakan Maharani, saat ini Masyhuri tidak ditahan di ruang tahanan Mabes Polri lagi. Namun Maharani enggan mengatakan dimana penahanan Mashuri.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
- Ternyata Ini Kasus yang Jadi Bancakan Korupsi di Kalsel
- Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat