LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
Rabu, 28 September 2011 – 22:22 WIB

LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan. Saat ini, mantan juru panggil MK tersebut tidak lagi ditahan di Mabes Polri. "Tidak usah disebutin (tempat penahananya). Karena yang bersangkutan mengalami ancaman," ujarnya.
"Kita terima perlindungannya. Hasan (Masyhuri Hasan, red) posisinya di tahanan, cuma memang LPSK menempatkannya sebagai justice collaborator karena dianggap bekerja sama dengan aparat penegak hukum kooperatif dalam ungkap kasusnya," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sofhia saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Dikatakan Maharani, saat ini Masyhuri tidak ditahan di ruang tahanan Mabes Polri lagi. Namun Maharani enggan mengatakan dimana penahanan Mashuri.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya