LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
Rabu, 28 September 2011 – 22:22 WIB
Menurut Maharani, pengambilan keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap Mashuri telah dipertimbangkan dengan matang. "Jadi memang LPSK telah investigasi dan kordinasi dengan pihak terkait, akhirnya dengan beberapa pertimbangan, yang bersangkutan dalam ungkap kasus kami beri perlindungan itu," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, permohonan perlindungan sudah diajukan Masyhuri ke LPSK sekitar dua bulan yang lalu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini