LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
Rabu, 28 September 2011 – 22:22 WIB
Menurut Maharani, pengambilan keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap Mashuri telah dipertimbangkan dengan matang. "Jadi memang LPSK telah investigasi dan kordinasi dengan pihak terkait, akhirnya dengan beberapa pertimbangan, yang bersangkutan dalam ungkap kasus kami beri perlindungan itu," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, permohonan perlindungan sudah diajukan Masyhuri ke LPSK sekitar dua bulan yang lalu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
- Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
- KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK