LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:52 WIB

LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin maupun pengacaranya untuk meminta perlindungan.
"Sampai saat ini kami belum dapat permintaan langsung agar LPSK berbuat sesuatu," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Hotel Akmani, Jakarta (10/8).
Meski telah mendapat permintaan dari Nazaruddin, LPSK tidak serta merta langsung membeikan perlindungan terhadapnya karena kata Semendawai, pihaknya akan menilai seberapa penting informasi yang dimilikinya. "Seandainya Nazar memenuhi persyaratan akan kami lindungi, seperti perlindungan itu untuk membongkar kejahatan yang lebih besar," ujarnya.
Namun, Haris mengaku pihaknya telah membentuk tim koordinasi untuk memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin. Menurutnya, pembentukan tim sebagai respon atas permintaan publik dan tokoh masyarakat yang mengemuka di media massa. "Banyak permintaan dari berbagai pihak, tokoh masyarakat dan media massa agar LPSK dapat melindungi Nazaruddin," ujarnya.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi