LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:52 WIB

LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin maupun pengacaranya untuk meminta perlindungan.
"Sampai saat ini kami belum dapat permintaan langsung agar LPSK berbuat sesuatu," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Hotel Akmani, Jakarta (10/8).
Meski telah mendapat permintaan dari Nazaruddin, LPSK tidak serta merta langsung membeikan perlindungan terhadapnya karena kata Semendawai, pihaknya akan menilai seberapa penting informasi yang dimilikinya. "Seandainya Nazar memenuhi persyaratan akan kami lindungi, seperti perlindungan itu untuk membongkar kejahatan yang lebih besar," ujarnya.
Namun, Haris mengaku pihaknya telah membentuk tim koordinasi untuk memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin. Menurutnya, pembentukan tim sebagai respon atas permintaan publik dan tokoh masyarakat yang mengemuka di media massa. "Banyak permintaan dari berbagai pihak, tokoh masyarakat dan media massa agar LPSK dapat melindungi Nazaruddin," ujarnya.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai