LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin maupun pengacaranya untuk meminta perlindungan.
"Sampai saat ini kami belum dapat permintaan langsung agar LPSK berbuat sesuatu," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Hotel Akmani, Jakarta (10/8).
Meski telah mendapat permintaan dari Nazaruddin, LPSK tidak serta merta langsung membeikan perlindungan terhadapnya karena kata Semendawai, pihaknya akan menilai seberapa penting informasi yang dimilikinya. "Seandainya Nazar memenuhi persyaratan akan kami lindungi, seperti perlindungan itu untuk membongkar kejahatan yang lebih besar," ujarnya.
Namun, Haris mengaku pihaknya telah membentuk tim koordinasi untuk memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin. Menurutnya, pembentukan tim sebagai respon atas permintaan publik dan tokoh masyarakat yang mengemuka di media massa. "Banyak permintaan dari berbagai pihak, tokoh masyarakat dan media massa agar LPSK dapat melindungi Nazaruddin," ujarnya.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani