LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk aksi para pelaku pembunuhan terhadap balita di Demak, Jawa Tengah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan anak tidak sepatutnya jadi sasaran permasalahan orang dewasa.
"LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespons kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap," ucap Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/12).
LPSK juga siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan itu.
Edwin mengatakan lembaganya dapat memberikan pendampingan terhadap ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban.
Dia menyebut bahwa saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.
Selain itu, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan sang anak.
Selain mengutuk aksi pembunuhan seorang balita di Demak, LPSK juga siap melindungi orang tua korban yang menjadi saksi atas kejahatan empat pelaku.
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku