LPSK Menyebut ZA Bisa Tidak Dipidana, Alasannya?

“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita. Wajar jika publik bersuara. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepada, apalagi yang bersangkutan (anak) masih bawah umur,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ZA dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Namun, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (21/1-2020), Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Sehingga ZA hanya dituntut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA terjerat masalah hukum setelah menusuk seseorang hingga tewas di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.
Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri. Korban penusukan hendak melakukan begal kepada ZA yang tengah mengendari motor bersama pacarnya berinisial V. Selain berniat membegal, korban penusukan hendak memperkosa V. (fat/jpnn)
Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri karena korban penusukan hendak memperkosanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta