LPSK Merasa Lebih Berwenang soal Rumah Aman ketimbang KPK
Senin, 28 Agustus 2017 – 13:44 WIB
Menurut Semendawai, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang ada aturan yang menyebut lembaga antirasuah itu berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, katanya, UU KPK dibuat sebelum ada UU 31/2014.
"Setelah UU 31/2014 itu ada maka harusnya setiap perlindungan saksi maupun kebijakan perlindungan saksi sebaiknya dikoordinasikan dengan LPSK," pungkas Semendawai.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai enggan mengomentari soal rumah aman atau safe house yang dikelola Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut