LPSK Merasa Lebih Berwenang soal Rumah Aman ketimbang KPK
Senin, 28 Agustus 2017 – 13:44 WIB

Rumah di Kampung Benda, Cipayung, Depok yang pernah disewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempatkan Niko Panji Tirtayasa. Foto: Dimas Ryandi/JawaPos.Com
Menurut Semendawai, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang ada aturan yang menyebut lembaga antirasuah itu berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, katanya, UU KPK dibuat sebelum ada UU 31/2014.
"Setelah UU 31/2014 itu ada maka harusnya setiap perlindungan saksi maupun kebijakan perlindungan saksi sebaiknya dikoordinasikan dengan LPSK," pungkas Semendawai.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai enggan mengomentari soal rumah aman atau safe house yang dikelola Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah