LPSK Minta Jangan Intimidasi Korban JIS
jpnn.com - JAKARTA - Dua guru Jakarta International School, sudah resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS.
Pascapenetapan tersangka itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Irjen (Pur) Teguh Sudarsono berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya.
"Khususnya kepada para pihak tersebut yang bersangkutan dengan profesinya agar dalam menjalankan peran dan aktivitasnya dapat memperhatikan moral dan kode etik profesinya," kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (13/7).
Menurutnya, karena kasus JIS tersebut merupakan masalah yang melibatkan unsur serta menyangkut jaringan kerja (networking) internasional, penangananya harus profesional.
"Maka diharapkan para pihak yang terlibat menangani kasus perkara tersebut dapat melakukannya dengan secara responsif, antisipatif, proporsional, dan profesional dalam ikatan kerjasama yang baik dan kuat," paparnya.
Seperti diketahui, Polda menetapkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum juga ditahan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua guru Jakarta International School, sudah resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Pascapenetapan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS