LPSK Minta Kewenangan Atur Keuangan Sendiri
Jumat, 10 Mei 2013 – 21:12 WIB
Terkait dengan keinginan LPSK, KemenPAN-RB akan mengkaji apakah hal itu sesuai tugas dan tanggung jawab lembaga yang dibentuk dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 itu. “Yang terpenting untuk LPSK adalah kewenangannya untuk menggunakan anggaran sendiri, perencanaan strategis sendiri dan kewenangan membina kepegawaian sendiri,” terang guru besar UI ini.(esy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap bisa mengelola anggarannya sendiri. Selama ini, anggaran lembaga pemerintah non kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi