LPSK Minta Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama

LPSK Minta Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

“Hari ini, penganiayaan terhadap Haris terjadi tepat sehari sebelum dia menjadi saksi di PN Jakarta Pusat untuk kasus ujaran kebencian,” ujar Edwin. 

“Kami serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkap pelaku dan motif dari penganiayaan yang menimpa Haris, apakah terkait dengan rencana dia untuk memberikan kesaksian atau tidak,” lanjutnya.

LPSK membuka pintu bagi Haris Pertama sebagai korban untuk mengajukan permohonan perlindungan.

“Sebagai korban (penganiayaan), Haris mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Apa lagi, sampai saat ini pelaku belum tertangkap dan potensi ancaman terhadap yang bersangkutan masih terbuka,” ujar Edwin.

Dia mengungkapkan, sepanjang 2021, permohonan perlindungan ke LPSK pada kasus kekerasan seperti yang dialami Ketua Umum KNPI Haris Pertama, jumlahnya mencapai 258 permohonan.

Terdiri atas 79 permohonan dari kasus penganiayaan berat, 117 permohonan dari kasus penganiayaan/kekerasan secara bersama-sama, 37 permohonan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan 25 permohonan dari kasus kekerasan terhadap anak.

“Dari total 2.181 permohonan yang di-register dan tindaklanjuti ke proses penelahaan permohonan, lebih dari 25 persennya (sebanyak 258 permohonan) merupakan permohonan yang diajukan saksi dan/korban dengan latar belakang kasus kekerasan,” kata Edwin. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

LPSK meminta polisi menangkap pelaku dan mengungkap motif penganiayaan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News