LPSK Minta Polri Serius Tangani Kasus RI
Senin, 21 Januari 2013 – 02:42 WIB

LPSK Minta Polri Serius Tangani Kasus RI
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan korban, RI (10) meninggal dunia.
Pria yang akrab disapa Haris ini mengingatkan Kepolisian agar tidak main-main. Kata dia, selain kasus ini mendapat perhatian publik, penyidik juga sudah menetapkan S (50) yang tak lain adalah ayah kandung korban sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Kami berharap pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap RI ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja," kata Haris, Minggu (20/1), di Jakarta.
Namun, Haris meminta penyidik Polri harus memerkuat dukungan bukti dan saksi lain. "Ini agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Haris.
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP