LPSK Minta Polri Serius Tangani Kasus RI
Senin, 21 Januari 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan korban, RI (10) meninggal dunia.
Pria yang akrab disapa Haris ini mengingatkan Kepolisian agar tidak main-main. Kata dia, selain kasus ini mendapat perhatian publik, penyidik juga sudah menetapkan S (50) yang tak lain adalah ayah kandung korban sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Kami berharap pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap RI ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja," kata Haris, Minggu (20/1), di Jakarta.
Namun, Haris meminta penyidik Polri harus memerkuat dukungan bukti dan saksi lain. "Ini agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Haris.
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar