LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
Jumat, 08 Juli 2011 – 15:46 WIB

LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan pertanggungjawaban kinerja terkait pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. "Karena sesuai pasal 13 UU nomor 13 tahun 2006, LPSK bertanggungjawab kepada Presiden," pungas Abdul Haris.(fuz/afz/jpnn)
JAKARTA- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk penguatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya