LPSK Minta Saksi Kasus Cebongan Tak Dihadirkan Langsung
Rabu, 29 Mei 2013 – 06:20 WIB

LPSK Minta Saksi Kasus Cebongan Tak Dihadirkan Langsung
JAKARTA - Sebanyak 42 orang saksi kasus penyerangan berdarah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, diupayakan tidak hadir langsung di persidangan yang akan digelar oleh Pengadilan Militer. Atas berbagai pertimbangan terutama faktor psikologis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kesaksian jarak jauh memanfaatkan teknologi teleconference. Haris mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi dari Oditur Militer bahwa seluruh saksi akan diperiksa di persidangan. Kesaksian mereka dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2013.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap 42 saksi kasus Cebongan yang terdiri atas 31 orang tahanan dan 11 orang sipir. Salah satu fasilitas atas pemberlakuan perlindungan tersebut diupayakan agar seluruhnya tidak hadir langsung dalam persidangan yang mengadili para terdakwa dari kalangan militer.
Baca Juga:
Sebagai gantinya, kata Haris, mereka cukup memberikan kesaksian via teleconference dan permohonan tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi yang juga menaungi Peradilan Militer. "Sudah komunikasi dengan peradilan militernya juta. Tapi sampai sekarang belum ada respon," ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Yudisial (KY), LPSK, dan Ombudsman Republik Indonesia, di gedung KY, Selasa (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 42 orang saksi kasus penyerangan berdarah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, diupayakan tidak hadir langsung
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?