LPSK Minta Warga Tak Acuh dengan Kejahatan di Sekitarnya
Data-data itu menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK yang sudah mendapatkan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memperkuat sistem peradilan pidana pada aspek saksi dan korban tindak pidana yang butuh perlindungan.
Untuk memperkuat dukungan, LPSK menjalankan strategi antara lain membangun kerja sama dengan berbagai kalangan, di antaranya dengan beberapa universitas yang keberadannya menyebar di Indonesia. Untuk wilayah Sulawesi, LPSK menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan UMI. Kerja sama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman sebagai ikatan formal dalam manjalankan kegiatan perlindungan saksi dan korban pada aspek tridarma perguruan tinggi.
Semendawai juga berharap pemerintah daerah, sebagai bagian dari negara turut bertanggung jawab jika ada warganya yang menjadi korban kejahatan. Tanggung jawab itu bisa diwujudkan dengan cara memberikan layanan psikososial. Karena seseorang yang menjadi korban kejahatan, kehidupan sosialnya otomatis terganggu. Dalam posisi ini, pemerintah daerah bisa menjembatani hak-hak mereka dengan memberikan layanan psikososial.(mas/jpnn)
PARE-PARE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengungkap tindak pidana yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024