LPSK Pastikan Korban Aksi Brutal Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Restitusi

LPSK Pastikan Korban Aksi Brutal Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Restitusi
Mapolsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbicara tentang restitusi (ganti rugi) bagi korban aksi brutal sekelompok oknum TNI di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.

Korban penyerangan bisa meminta restitusi kepada pelaku. LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi dan kini tengah melakukan pendataan jumlah kerugian.

”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (1/9).

Edwin berharap, peristiwa penyerangan tidak terulang kembali pada masa mendatang. Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas telah menimbulkan rasa takut masyarakat. "Ini sudah masuk kategori perbuatan teror” kata Edwin.

Edwin sendiri tidak asal ketika membawa narasi teror dari penyerangan Polsek Ciracas. Edwin telah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.

Dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.

Beberapa orang terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan, terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.

Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kepada penyidik. Sebab, rekaman itu diharapkan bisa membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

LPSK menilai pelaku penyerangan Polsek Ciracas bertanggung jawab dari sisi material. Korban penyerangan bisa memintakan ganti rugi kepada pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News