LPSK Pastikan Korban Aksi Brutal Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Restitusi
Selasa, 01 September 2020 – 13:26 WIB

Mapolsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror. Bahkan, mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," pungkas Edwin. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LPSK menilai pelaku penyerangan Polsek Ciracas bertanggung jawab dari sisi material. Korban penyerangan bisa memintakan ganti rugi kepada pelaku.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak