LPSK Pastikan Korban Aksi Brutal Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Restitusi
Selasa, 01 September 2020 – 13:26 WIB
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror. Bahkan, mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," pungkas Edwin. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LPSK menilai pelaku penyerangan Polsek Ciracas bertanggung jawab dari sisi material. Korban penyerangan bisa memintakan ganti rugi kepada pelaku.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon