LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto

LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Setiap yang masuk (permohonan) akan kami tindaklanjuti, jika perlu pendalaman maka akan dilakukan investigasi," kata Edwin dihubungi dari Padang, Kamis.

Ia mengatakan, hasilnya nanti akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan apakah permohonan itu diterima atau tidak.

Menurut dia, jika permohonan diterima maka akan dilihat pendampingan seperti apa yang akan diberikan LPSK untuk menjamin keselamatan saksi dan korban.

Menurut dia, hal itu tergantung bentuk ancamannya, jika mengancam keselamatan jiwa maka ditempatkan di rumah aman. Atau cukup dengan pengawalan melekat, pemantauan, serta pendampingan hukum.

Sebelumnya, keluarga Deki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Menurut penasehat hukum, Guntur Abdurahman, permohonan diajukan untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan traumatik kepada istri dan anak korban yang berusia tiga tahun.

Karena saat kejadian, istri dan anak itu melihat Deki ditembak di lokasi kejadian, yaitu di pintu belakang rumah mereka.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News