LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto
jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Setiap yang masuk (permohonan) akan kami tindaklanjuti, jika perlu pendalaman maka akan dilakukan investigasi," kata Edwin dihubungi dari Padang, Kamis.
Ia mengatakan, hasilnya nanti akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
Menurut dia, jika permohonan diterima maka akan dilihat pendampingan seperti apa yang akan diberikan LPSK untuk menjamin keselamatan saksi dan korban.
Menurut dia, hal itu tergantung bentuk ancamannya, jika mengancam keselamatan jiwa maka ditempatkan di rumah aman. Atau cukup dengan pengawalan melekat, pemantauan, serta pendampingan hukum.
Sebelumnya, keluarga Deki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Menurut penasehat hukum, Guntur Abdurahman, permohonan diajukan untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan traumatik kepada istri dan anak korban yang berusia tiga tahun.
Karena saat kejadian, istri dan anak itu melihat Deki ditembak di lokasi kejadian, yaitu di pintu belakang rumah mereka.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul