LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto

Ia mengatakan, perlindungan LPSK diharapkan membantu pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pelaku penembakan sehingga korban meninggal dunia di tempat.
"Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detail, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya," katanya.
Dengan demikian, katanya, sebagai penasehat hukum mereka yakin dan percaya perlindungan saksi dan korban akan lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik maupun psikis.
Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peristiwa penembakan hingga mati di tempat atas Deki menjadi pemicu kemarahan sebagian warga di sana sehingga puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB Rabu pekan lalu.
BACA JUGA: Berita Duka: Aidah dan Puji Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
Seiring bergulirnya peristiwa yang sempat divideokan secara lengkap dari detik ke detik dan video itu beredar di dunia maya, saat ini Brigadir KS yang melakukan penembakan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Barat.(antara/jpnn)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini