LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto

LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

Ia mengatakan, perlindungan LPSK diharapkan membantu pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pelaku penembakan sehingga korban meninggal dunia di tempat.

"Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detail, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya," katanya.

Dengan demikian, katanya, sebagai penasehat hukum mereka yakin dan percaya perlindungan saksi dan korban akan lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik maupun psikis.

Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peristiwa penembakan hingga mati di tempat atas Deki menjadi pemicu kemarahan sebagian warga di sana sehingga puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB Rabu pekan lalu.

BACA JUGA: Berita Duka: Aidah dan Puji Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Seiring bergulirnya peristiwa yang sempat divideokan secara lengkap dari detik ke detik dan video itu beredar di dunia maya, saat ini Brigadir KS yang melakukan penembakan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Barat.(antara/jpnn)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News