LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:15 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peniup peluit (whistle blower) belum mendapatkan tempat di peradilan Indonesia. Pasalnya, orang-orang yang menjadi peniup peluit mendapatkan hukuman sama dengan orang yang bukan peniup peluit pada kasus yang sama.
"Tidak ada penghargaan kepada orang yang membantu memberantas korupsi. Mustinya, orang yang meniup peluit layaknya diberikan pengurangan hukuman," kata Semendawai pada Forum Discussion Group (FGD) Indopos (Group JPNN) di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).
Semendawai mencontohkan Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang merupakan peniup peluit dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia untuk memenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Agus Condro divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus Condro melaporkan penerimaan travel cek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakannya itu kemudian menyeret 26 politisi DPR 1999-2004. Cek perjalanan Agus sendiri senilai Rp 500 juta diserahkan ke KPK sebagai barang bukti. Sementara rekannya sesama politisi PDIP, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan cek yang diterimanya. divonis 20 bulan.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peniup peluit (whistle blower) belum mendapatkan tempat
BERITA TERKAIT
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran