LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai

LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
"Ini yang membuat orang takut menjadi peniup peluit. Memang hukuman yang diterima Agus Condro lebih ringan dari terdakwa lainnya, tapi itu belum cukup. Seharusnya hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) membuat terobosan baru," katanya.

Selain tidak mendapat keringanan hukum, kata Semendawai, yang paling menakutkan bagi para peniup peluit adalah dijadikan tersangka. "Yang ditakuti pelapor bukan ancaman fisik, tapi aparat hukum menjadikan pelapor jadi tersangka" katanya.

Semendawai menceritakan di salah satu daerah ada peniup peluit yang melaporkan penyimpangan proyek pembangunan Rp 1,7 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Oleh Kepala Kejaksaan Tingginya, melimpahkan laporan itu di Kejaksaan Negeri untuk ditangani. Tak lama, sang pelapor kemudian dipanggil jaksa.

"Di Kejari, orang ini dijadikan tersangka karena disalah satu item pekerjaan proyeknya juga mengelola Rp 30 juta. Terjadi pergeseran. Seharusnya yang didahulukan penyimpangan yang Rp 1,7 miliar tapi justeru yang diprioritaskan yang kecil. Ini bukti bahwa penegakan hukum kita tersandera," tukasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peniup peluit (whistle blower) belum mendapatkan tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News