LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:15 WIB

LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
"Ini yang membuat orang takut menjadi peniup peluit. Memang hukuman yang diterima Agus Condro lebih ringan dari terdakwa lainnya, tapi itu belum cukup. Seharusnya hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) membuat terobosan baru," katanya.
Selain tidak mendapat keringanan hukum, kata Semendawai, yang paling menakutkan bagi para peniup peluit adalah dijadikan tersangka. "Yang ditakuti pelapor bukan ancaman fisik, tapi aparat hukum menjadikan pelapor jadi tersangka" katanya.
Semendawai menceritakan di salah satu daerah ada peniup peluit yang melaporkan penyimpangan proyek pembangunan Rp 1,7 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Oleh Kepala Kejaksaan Tingginya, melimpahkan laporan itu di Kejaksaan Negeri untuk ditangani. Tak lama, sang pelapor kemudian dipanggil jaksa.
"Di Kejari, orang ini dijadikan tersangka karena disalah satu item pekerjaan proyeknya juga mengelola Rp 30 juta. Terjadi pergeseran. Seharusnya yang didahulukan penyimpangan yang Rp 1,7 miliar tapi justeru yang diprioritaskan yang kecil. Ini bukti bahwa penegakan hukum kita tersandera," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peniup peluit (whistle blower) belum mendapatkan tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS
- PB SEMMI Apresiasi Dasco yang Telah Berkontribusi Banyak Bagi Negara
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang