LPSK Perpanjang Perlindungan AKBP Teddy

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang pemberian perlindungan terhadap saksi dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan.
Pemberian layanan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK, Senin (29/12) di Jakarta. Layanan yang diberikan kepada Teddy diberikan selama enam bulan ke depan.
Teddy yang merupakan ketua lelang proyek Simulator di Korlantas Polri, itu diduga mendapatkan intimidasi oleh institusi di tempatnya bekerja.
Wakil Ketua LPSK bidang Pemberian Hak Saksi dan Korban (PHSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Teddy bahwa saat ini ia telah di-nonjobkan oleh institusi di tempatnya bekerja.
Selain itu, kata dia, Teddy diduga juga dihambat untuk menerima promosi pangkat dari institusinya bekerja. "Statusnya non job, ia ke kantor hanya absen, dan jika dipanggil oleh atasannya. Dia pangkatnya masih AKBP, padahal teman-teman seangkatannya sudah mendapatkan promosi pangkat menjadi Kombes (pol)," tutur Hasto.
Dia mengatakan, LPSK, telah berkodinasi dengan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan intimidasi tersebut. Menurut Hasto, Mabes Polri berjanji akan menyelidikinya.
"Dia (Teddy) itu berjanji akan mengungkapkan kasus yang ia tahu dan ia berharap masih bisa berkarir maksimal di Polri," katanya. Kasus Simulator SIM saat ini masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang pemberian perlindungan terhadap saksi dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- 700 Lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek Mundur, Formasi Kosong? Simak Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap