LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E Selama 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa pengayoman terhadap Bharada Richard Eliezer selama enam bulan.
Wakil LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan perpanjangan itu atas permintaan Bharada Richard alias Bharada E.
"Richard Eliezer itu sudah enam bulan mendapatkan perlindungan dari LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan enam bulan pertamanya Februari ini. Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan kepada LPSK dan sudah dikabulkan pimpinan," kata Edwin, Jumat (17/2).
Edwin mengatakan Bharada E bakal mendapatkan berbagai macam perlindungan. Di antaranya perlindungan fisik hingga psikologi.
"Tadi bentuk perlindungan ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel, ada pemenuhan psikososial. Kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya," kata Edwin.
Di sisi lain, imbuh Edwin, pihaknya bakal mengajukan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk penghargaan terhadap Bharada E yang merupakan seorang justice collaborator (JC).
"Banyak bentuknya, ada yang kami kenal dengan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, ada pembebasan bersyarat, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," tutur Edwin.
Oleh karena itu, Edwin bakal berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait ihwal masa tahanan Eliezer. Apalagi, kata dia, perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
LPSK akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer hingga sampai sel.
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon