LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E Selama 6 Bulan
Sabtu, 18 Februari 2023 – 12:07 WIB
"Kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan," kata Edwin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.
Salah satu hal meringankan dari perbuatan Bharada E karena mendapat maaf dari keluarga mendiang Brigadir J.
Selain itu, bersikap sopan dalam persidangan.
Bharada E berstatus JC dalam perkara ini. Dia membongkar kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
LPSK akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer hingga sampai sel.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon