LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA

LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA
LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA
Perlindungan terhadap korban tindak pidana saat ini telah diatur dalam sejumlah peraturan. Salah satunya adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatakan Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. “Jika kasus tindak pidana ringan tidak masuk pengadilan, bagaimana korban dapat mengajukan haknya?” ucapnya.  Ketua LPSK.

Semendawai melanjutkan dengan adanya PERMA tersebut, perlu dipastikan agar proses peradilan dalam kasus yang masuk kategori Tindak Pidana Ringan itu berjalan dengan lancar, selain itu perlu dibuat aturan lebih lanjut mengenai penyelesaian kasus Tindak Pidana Ringan yang dapat dilakukan melalui Mediasi.

”Dengan mekanisme mediasi, penyelesaian penanganan tindak pidana ringan dapat dilakukan dengan persetujuan korban, sehingga hak korban tetap tidak terabaikan dan dapat meminimalisir tindakan main hakim sendiri jika korban tidak puas terhadap proses peradilan,” pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News