LPSK Prioritaskan Lindungi Korban Dugaan Cabul Oknum Polri

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan prioritas perlindungan kepada NS, seorang anak korban dugaan pencabulan oknum anggota Polres Jakarta Timur, Bripka CH. Kasus ini sudah ditindaklanjuti Polres Jaktim dan Bripka CH sudah ditahan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan sangat dibutuhkan NS. Selain untuk menjamin keselamatannya, perlindungan juga diberikan untuk memulihkan kondisi medis dan psikologis NS.
"Permohonan perlindungan kami terima karena kekerasan seksual terhadap anak kini menjadi tindak pidana prioritas yang bisa mendapat perlindungan LPSK," ujar Semendawai. "Dan LPSK memiliki layanan tersebut," katanya.
Menurut Semendawai, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain itu, LPSK memastikan pemenuhan hak-hak prosedural NS. "Perlindungan tetap perlu untuk menjamin hak-hak prosedural NS sebagai korban tetap terpenuhi," katanya.
Saat ini tim LPSK sedang melakukan assessment terhadap korban untuk mengetahui tindakan medis dan psikologis yang tepat baginya.
"Apapun yang direkomendasikan dari hasil asesment akan dilaksanakan LPSK. LPSK juga berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK bidang Pemerimaan Permohonan, Edwin Partogi Pasaribu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan prioritas perlindungan kepada NS, seorang anak korban dugaan pencabulan oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN