LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin
Bentuk Tim Khusus Atas Permintaan SBY
Rabu, 10 Agustus 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas menawarkan perlindungan terhadap tersangka kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Menurut Semendawai, pembentukan tim tersebut atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
"Kita mendengar permintaan secara langsung dari Presiden, dari apa yang mengemuka itu, suatu bentuk permintaan yang ditunjukan secara langsung ke LPSK agar kita berbuat sesuatu," ujar Semendawai di Jakarta, Rabu (10/8).
Baca Juga:
Menurutnya, langkah proaktif LPSK tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya dan bukan hanya terkait dengan Nazaruddin saja. "Dan kita sudah melakukan beberapa kali, kita proaktif hampiri yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, mengatakan, permintaan perlindungan tidak harus atas permintaan M Nazaruddin tetapi juga bisa atas permintaan pemerintah ataupun pejabat berwenang. "Pejabat berwenang dalam hal ini bisa KPK, Kejagung, ataupun Kepolisian sebagai institusi yang menangani perkaranya," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar