LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin
Bentuk Tim Khusus Atas Permintaan SBY
Rabu, 10 Agustus 2011 – 21:01 WIB

LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin
Namun MAs Achmad yang akrab disapa dengan nama Ota itu belum dapat memastikan apakah Nazaruddin bisa dikategorikan sebagai whistleblower sehingga bakal memperoleh keringanan hukuman. Sebab menurutnya, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan layak ataupun tidaknya Nazaruddin menyandang status whistleblower.
Baca Juga:
"Apa informasi yang diberikan bisa dipercaya, seberapa penting dan apakah dia akan memberikan seluruh infonya serta harus membuka semua asetnya yang diduga hasil pidana?" jelasnya.
Sebelumnua Presiden SBY dalam jumpa pers meminta kepolisian untuk melindungi Nazaruddin. Perlindungan diperlukan karena diduga banyak pihak yang tidak suka dan nyaman dengan penangkapan terhadap Nazaruddin. "Saya sudah minta Kapolri untuk melindungi keselamatan Nazaruddin. Jangan sampai ada apa-apa dengan yang bersangkutan," katanya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?