LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin
Bentuk Tim Khusus Atas Permintaan SBY
Rabu, 10 Agustus 2011 – 21:01 WIB
Namun MAs Achmad yang akrab disapa dengan nama Ota itu belum dapat memastikan apakah Nazaruddin bisa dikategorikan sebagai whistleblower sehingga bakal memperoleh keringanan hukuman. Sebab menurutnya, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan layak ataupun tidaknya Nazaruddin menyandang status whistleblower.
Baca Juga:
"Apa informasi yang diberikan bisa dipercaya, seberapa penting dan apakah dia akan memberikan seluruh infonya serta harus membuka semua asetnya yang diduga hasil pidana?" jelasnya.
Sebelumnua Presiden SBY dalam jumpa pers meminta kepolisian untuk melindungi Nazaruddin. Perlindungan diperlukan karena diduga banyak pihak yang tidak suka dan nyaman dengan penangkapan terhadap Nazaruddin. "Saya sudah minta Kapolri untuk melindungi keselamatan Nazaruddin. Jangan sampai ada apa-apa dengan yang bersangkutan," katanya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC