LPSK Puji MA soal Vonis Whistleblower Kasus Narkoba
Rabu, 19 Juni 2013 – 21:45 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi majelis hakim agung yang telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa kasus narkotika, Thomas Claudius Ali Junaidi. Pasalnya, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Djaya dan Sri Murwahyuni, dinilai berani menjatuhkan hukuman ringan atas Ali yang telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
“Keberanian Hakim Agung tersebut perlu di apresiasi," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (19/6). Dalam vonis yang tertuang dalam putusan No : 920K/Pid.sus/2013, MA membatalkan putusan banding dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Thomas telah divonis Pengadilan Negeri Maumere dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Jika Thomas tak mau membayar denda, diganti dengan tiga bulan kurungan.
Haris menilai putusan ini menunjukan bahwa MA konsisten melaksanakan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu. Dijelaskannya, tindakan MA ini semakin menegaskan adanya kepastian hukum bagi whistleblower dan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi majelis hakim agung yang telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional