LPSK Pulihkan Bocah Korban Kekerasan Seksual

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis terhadap bocah berusia tiga tahun yang menjadi korban kekerasan seksual.
Selain layanan pemulihan medis dan psikologis, LPSK juga memberikan layanan pemenuhan hak prosedural.
"Pemohon memenuhi syarat formal dan materil untuk diberikan bantuan. Sehingga LPSK memberikan pemenuhan hak prosudural, pemberian layanan medis psikologis," kata Ketua LPSK, AH Semendawai, Selasa (30/9).
Korban diduga telah mengalami tindak pidana pemerkosaan oleh seorang pria dewasa yang merupakan suami dari asisten rumah tangga orangtuanya. Tindak pidana itu terjadi pada 16 Juni 2014 di kediaman pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan dan luka serius di organ intimnya, hingga harus menjalani beberapa kali prosudur operasi. Orangtua korban juga khawatir peristiwa itu akan mengganggu kondisi psikologis putri mereka.
Saat ini pihak berwenang telah menahan terduga pelaku untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemberian layanan LPSK terhadap korban diputuskan pada hari ini, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan," pungkas Semendawai. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis terhadap bocah berusia tiga tahun yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi