LPSK Pulihkan Gadis Belia Korban Perkosaan dan Tabrak Lari
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan tabrak lari, di Ciputat. Pemberian layanan ini diputuskan dalam rapat LPSK yang digelar kemarin.
Layanan diberikan karena kondisi psikologis korban tidak stabil sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam rangka proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
"Terlindung dengan inisial APH diberikan bantuan medis dan psikologis selama enam bulan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Jika korban tidak bisa memberikan kesaksiannya, dikhawatirkan akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Selain itu ditakutkan apabila kasus berlarut-larut maka pelaku bisa melarikan diri," tuturnya.
Sementara pemberian layanan medis diberikan LPSK untuk memulihkan kondisi korban yang keguguran akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya. Korban dilaporkan hamil akibat peristiwa perkosaan yang dialaminya. Namun kandungannya tersebut gugur akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya di kemudian hari.
Selain pemberian layanan pemulihan psikologis dan medis, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan saat pemeriksaan dan pemberian kesaksian dalam proses peradilan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat