LPSK Pulihkan Gadis Belia Korban Perkosaan dan Tabrak Lari
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan tabrak lari, di Ciputat. Pemberian layanan ini diputuskan dalam rapat LPSK yang digelar kemarin.
Layanan diberikan karena kondisi psikologis korban tidak stabil sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam rangka proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
"Terlindung dengan inisial APH diberikan bantuan medis dan psikologis selama enam bulan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Jika korban tidak bisa memberikan kesaksiannya, dikhawatirkan akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Selain itu ditakutkan apabila kasus berlarut-larut maka pelaku bisa melarikan diri," tuturnya.
Sementara pemberian layanan medis diberikan LPSK untuk memulihkan kondisi korban yang keguguran akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya. Korban dilaporkan hamil akibat peristiwa perkosaan yang dialaminya. Namun kandungannya tersebut gugur akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya di kemudian hari.
Selain pemberian layanan pemulihan psikologis dan medis, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan saat pemeriksaan dan pemberian kesaksian dalam proses peradilan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan