LPSK Pulihkan Gadis Belia Korban Perkosaan dan Tabrak Lari

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan tabrak lari, di Ciputat. Pemberian layanan ini diputuskan dalam rapat LPSK yang digelar kemarin.
Layanan diberikan karena kondisi psikologis korban tidak stabil sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam rangka proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
"Terlindung dengan inisial APH diberikan bantuan medis dan psikologis selama enam bulan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Jika korban tidak bisa memberikan kesaksiannya, dikhawatirkan akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Selain itu ditakutkan apabila kasus berlarut-larut maka pelaku bisa melarikan diri," tuturnya.
Sementara pemberian layanan medis diberikan LPSK untuk memulihkan kondisi korban yang keguguran akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya. Korban dilaporkan hamil akibat peristiwa perkosaan yang dialaminya. Namun kandungannya tersebut gugur akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya di kemudian hari.
Selain pemberian layanan pemulihan psikologis dan medis, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan saat pemeriksaan dan pemberian kesaksian dalam proses peradilan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024