LPSK : Rebutan Kasus Hambat Hak Saksi
Selasa, 07 Agustus 2012 – 01:18 WIB
JAKARTA--Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang belakangan hangat diberitakan media massa ikut direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tumpang tindihnya penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator untuk surat izin mengemudi (SIM) ini akan menghambat perlindungan terhadap saksi. "Dia akan bingung ke aparat penegak hukum mana yang sebenarnya menangani dan patut diberikan keterangan," ucapnya.
"Saksi kasus tersebut terutama yang masuk dalam perlindungan LPSK akan kesulitan ketika harus memberikan keterangan yang sama pada institusi yang berbeda," ujar Abdul dalam siaran pers yang dilayangkan ke redaksi JPNN, Selasa (7/8).
Dia menambahkan, tumpang tindih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Nasib saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator justru semakin tidak jelas, akibat tarik menarik kepentingan dan akan menyurutkan niatnya membongkar kejahatan yang dia ketahui.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang belakangan hangat diberitakan media massa ikut direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku