LPSK: Saatnya Negara Ambil Keputusan
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada 10 Desember.
Di balik setiap perayaannya, pemerintah Indonesia masih memiliki segudang pekerjaan rumah yang menumpuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak mudah.
Serentang perjalanannya, upaya pemerintah menuntaskan kasus-kasus HAM berat di masa lalu menemui hambatan, baik secara teknis maupun politis.
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangan beberapa jalur atau mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Edwin, Selasa (10/12).
Ia menilai pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukkam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non-yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.
Dia menjelaskan langkah pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.
Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan.
Pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon