LPSK: Saatnya Negara Ambil Keputusan

“Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Ia menyarankan supaya lebih progresif, ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun non-yudisial. Sebab, ujar dia, hal itu akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.
"Namun demikian, pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi," paparnya.
Menurut Edwin, upaya sinergi yang bisa dilakukan oleh negara di luar proses formil itu adalah memenuhi hak para korbannya dan mengenang peristiwa kemanusiaan yang pernah terjadi untuk tidak terulang.
Sejatinya, negara tidak sepenuhnya alpa kepada para korban. Setidaknya sejak 2010 hingga saat ini negara melalui LPSK telah memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban pelanggaran HAM berat. "Tidak kurang 3.700 korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan tersebut," katanya.
Edwin mengatakan LPSK mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pertama, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.
“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM," ujarnya.
Pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya