LPSK Sampaikan Temuannya kepada Menko Polhukam, Isinya Mengejutkan, Ada 5 Oknum TNI

LPSK Sampaikan Temuannya kepada Menko Polhukam, Isinya Mengejutkan, Ada 5 Oknum TNI
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Ketiga, sambung Edwin, Kemenko Polhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara.

Tujuannya, agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua korban kerangkeng berhak atas restituti,” tegas Edwin.

Dari investigasi dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, yaitu pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, dan tempat tinggal tidak layak.

Kemudian, pembatasan kunjungan, tidak diperbolehkannya membawa alat komunikasi, perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, dan kegiatan peribadatan dibatasi.

Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, ada batas waktu penahanan selama satu tahun enam bulan, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, dan adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal.

Selain itu, LPSK juga menemukan ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar, dugaan adanya kereng III (sel ketiga), adanya keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu, dan adanya keterlibatan oknum TNI.

“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” beber Edwin.

Pimpinan LPSK telah melaporkan temuannya terkait kasus karangkeng manusia di Langkat kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Oknum TNI hingga anak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News