LPSK: Santriwati Korban Kebejatan Mas Bechi Kerap Mendapat Ancaman
jpnn.com, JAKARTA - Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dipastikan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk itu, LPSK sangat mengapresiasi polisi yang melakukan penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusila anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, tersebut.
"LPSK mengapresiasi upaya Polda Jatim menangkap Moch Subchi Azal Tsani," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis lalu.
Polda Jatim berhasil mengamankan Mas Bechi setelah melalui proses negosiasi yang panjang yakni 15 jam.
Setelah diamankan, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun.
Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang dipastikan mendapat perlindungan dari LPSK.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?