LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS
Minggu, 16 Agustus 2015 – 14:08 WIB
Namun, kata Lili, di luar putusan hakim PT Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.(boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus pelecehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rock in Solo jadi Panggung Kampanye Atasi Kerusakan Lingkungan
- Bencana Menerjang, 2 Warga Ponorogo Terseret Banjir
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Bukan Karena Curah Hujan Tinggi, Ini Penyebab Banjir di Jakarta
- Miris, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas