LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS
Minggu, 16 Agustus 2015 – 14:08 WIB

LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS
Namun, kata Lili, di luar putusan hakim PT Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.(boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus pelecehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai