LPSK Sayangkan Langkah KPK Lindungi Saksi Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban langkah sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melindungi Lusi Lukitawati Isa, salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, KPK seolah-olah menjadi tempat layanan terpadu dengan mengambil semua tindakan hukum termasuk dalam perlindungan saksi.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu mendapat amanat dari undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Sementara KPK, katanya, tidak mendapat kewenangan untuk melindungi saksi dan korban. "Padahal sudah diatur jelas tugas dan fungsi masing-masing lembaga," kata Semendawai, Sabtu (17/1).
Semendawai menambahkan, dengan pembagian tugas itu mestinya pelayanan terhadap masyarakat termasuk perlindungan saksi dan korban semakin optimal. Menurut dia, LPSK siap membantu KPK melindungi saksi-saksi tindak pidan korupsi. "Termasuk memberikan perlindungan terhadap LLI, saksi kasus korupsi Hambalang," tegasnya.
Lebih lanjut Semendawai mengatakan, sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban maka KPK sebagai penegak hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi yang dianggap perlu dilindungi karena mendapat ancaman. "KPK tinggal bersurat kepada LPSK, maka perlindungan terhadap LLI bisa segera kami proses," tegasnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Lusi yang mendapat ancaman membahayakan jiwanya. Sebelumnya diketahui, beberapa saksi kasus Hambalang sudah meninggal secara mendadak. Misalnya mantan Deputi Menteri BUMN, Muchayat.
Selain itu ada nama Arif Gunawan alias Arif Gundul yang juga meninggal pada akhir 2012 silam. Saksi kunci lainnya yang meninggal adalah Direktur Operasi PT Wijaya Karya, Ikuten Sinulingga. Ia meninggal setelah jatuh dari jembatan layang di Cawang, Jakarta Timur.
Sedangkan Lusi saat bersaksi pada persidangan kasus Hambalang mengaku pernah diancam oleh Sylvia Sholeha alias Bu Pur yang disebut sebagai orang dekat Cikeas. Bu Pur memberi sinyal ke Lusi agar tidak buka mulut dalam kasus Hambalang.
"Jangan pernah membuka mulut mengenai uang. Kalau tidak, bisa berakhir seperti Arif Gundul. Begitu Yang Mulia," kata Lisa sambil menangis di depan majelis hakim pada persidangan atas Machfud Suroso.(boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban langkah sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melindungi Lusi Lukitawati Isa, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru