LPSK Sebut Ada Korban Meninggal dengan Kondisi Luka-Luka di Kerangkeng Milik Bupati Langkat

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan informasi adanya korban meninggal dengan kondisi tubuh luka-luka.
LPSK menduga korban itu meninggal saat ditahan dalam kerangkeng manusia yang ada di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) dapat menindak lanjuti dugaan tersebut.
“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin dalam keterangannya, Minggu (30/1).
Dia juga meyakini para korban yang dikerangkeng Bupati Langkat mengalami ketakutan untuk berbicara fakta yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, LPSK mendorong aparat kepolisian untuk objektif dan profesional mengusut temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Edwin.
Seperti diberitakan, Komnas HAM RI juga menemukan fakta ada pasien di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang dianiaya hingga tewas.
LPSK menemukan informasi adanya korban meninggal dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya