LPSK Sebut Ada Korban Meninggal dengan Kondisi Luka-Luka di Kerangkeng Milik Bupati Langkat
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan informasi adanya korban meninggal dengan kondisi tubuh luka-luka.
LPSK menduga korban itu meninggal saat ditahan dalam kerangkeng manusia yang ada di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) dapat menindak lanjuti dugaan tersebut.
“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin dalam keterangannya, Minggu (30/1).
Dia juga meyakini para korban yang dikerangkeng Bupati Langkat mengalami ketakutan untuk berbicara fakta yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, LPSK mendorong aparat kepolisian untuk objektif dan profesional mengusut temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Edwin.
Seperti diberitakan, Komnas HAM RI juga menemukan fakta ada pasien di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang dianiaya hingga tewas.
LPSK menemukan informasi adanya korban meninggal dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan