LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Diduga Mengalami Gangguan Mental, Kamaruddin Simanjuntak Merespons, Menohok
Selasa, 16 Agustus 2022 – 17:53 WIB
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA JUGA:
Wayan Sudirta Tanggapi Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Begini Catatannya
Video Terpopuler Hari ini:
LPSK menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami gejala gangguan kesehatan jiwa, Kamaruddin Simanjuntak merespons, pedas.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?