LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Diduga Mengalami Gangguan Mental, Kamaruddin Simanjuntak Merespons, Menohok
Selasa, 16 Agustus 2022 – 17:53 WIB

Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (16/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA JUGA:
Wayan Sudirta Tanggapi Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Begini Catatannya
Video Terpopuler Hari ini:
LPSK menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami gejala gangguan kesehatan jiwa, Kamaruddin Simanjuntak merespons, pedas.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon