LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Paling Unik, Begini Penjelasannya, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi paling unik.
Edwin menilai permohonan perlindungan Putri sebagai terduga korban kekerasan seksual itu terunik dari kasus serupa yang pernah ditangani LPSK.
Sebab, menurutnya, Putri selaku pemohon selama ini malah tidak merespons LPSK.
"Iya pemohon dalam posisi orang yang minta tolong ke LPSK, tetapi tidak antusias dan merespons LPSK," kata Edwin kepada JPNN.com, Sabtu (24/9).
Edwin menyebut selama ini Putri hanya diam kepada LPSK, tetapi istri Ferdy Sambo itu bisa memberi keterangan kepada penyidik.
"Dengan LPSK diam saja, tetapi (Putri) bisa bicara depan pers dan penyidik," ujar Edwin.
Diketahui, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi paling unik, simak selengkapnya.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon