LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Paling Unik, Begini Penjelasannya, Oalah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi paling unik.
Edwin menilai permohonan perlindungan Putri sebagai terduga korban kekerasan seksual itu terunik dari kasus serupa yang pernah ditangani LPSK.
Sebab, menurutnya, Putri selaku pemohon selama ini malah tidak merespons LPSK.
"Iya pemohon dalam posisi orang yang minta tolong ke LPSK, tetapi tidak antusias dan merespons LPSK," kata Edwin kepada JPNN.com, Sabtu (24/9).
Edwin menyebut selama ini Putri hanya diam kepada LPSK, tetapi istri Ferdy Sambo itu bisa memberi keterangan kepada penyidik.
"Dengan LPSK diam saja, tetapi (Putri) bisa bicara depan pers dan penyidik," ujar Edwin.
Diketahui, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi paling unik, simak selengkapnya.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang