LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:40 WIB
Lebih jauh Haris berharap sejumlah catatan itu dapat mendorong komitmen DPR untuk segera melakukan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 yang saat ini telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai tidak ingin lembaganya terkesan hanya memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif