LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:40 WIB

LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
Lebih jauh Haris berharap sejumlah catatan itu dapat mendorong komitmen DPR untuk segera melakukan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 yang saat ini telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai tidak ingin lembaganya terkesan hanya memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional