LPSK Sediakan Video Di Sidang Cebongan
Rabu, 12 Juni 2013 – 20:04 WIB
YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap menyiapkan Video Conference (VCR) bagi saksi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, pada persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Anggota LPSK, Teguh Soedarsono, dalam diskusi bertajuk pengadilan militer, “Apakah adil?” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Rabu (12/6), mengatakan, diizinkan atau tidak, LPSK tetap mempersiapkan VCR.
"VCR merupakan media alternatif yang dapat digunakan saksi dalam memberikan keterangan di persidangan,jika merasa terancam atau ketakutan,” kata Teguh dalam siaran pers LPSK.
Kendati demikian, Teguh menyatakan LPSK sampai saat ini belum menerima balasan resmi dari Mahkamah Agung atas surat yang disampaikan 23 April 2013 lalu. Dia menyatakan, ketentuan pasal 9 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan penggunaan VCR dapat dilakukan cukup dengan persetujuan hakim.
“LPSK telah menyiapkan surat kepada Kepala Pengadilan Militer dan Ketua Majelis Hakim yang akan ditunjuk terkait permohonan izin penggunaan VCR tersebut,” katanya.
YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap menyiapkan Video Conference (VCR) bagi saksi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong