LPSK Segera Lindungi Susno Duadji

LPSK Segera Lindungi Susno Duadji
LPSK Segera Lindungi Susno Duadji
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan perlindungan. Gayung pun bersambut, LPSK akan melindungi Susno dan keluarganya.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa Susno dan keluarga akan masuk program perlindungan saksi dalam dua kasus yang diungkapnya, yakni kasus Gayus Tambunan dan kasus penangkaran arwana PT Salmah Arowana Lestari. “Susno Duadji merupakan whistle blower sekaligus saksi pada kedua kasus itu,” kata Abdul Haris dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Senin (24/5).

Ada beberapa alasan sehingga LPSK perlu melindungi Susno. Pertama, karena mantan Kapolda Jawa Barat yang kini ditahan di Mako Brimob itu memang mengajukan permohonan tertulis. Kedua, Susno adalah saksi dalam kasus yang diungkapnya sendiri. Ketiga, keterangan Susno dianggap penting dalam pengungkapan kedua kasus tersebut. Terakhir, karena Susno dan keluarga menerima ancaman dan terot.

Pada kesempatan sama anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan bahwa perlindungan yang akan diberikan ke Susno berupa perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak prosedural, serta perlindungan fisik. Menurut Lili, perlindungan hukum untuk Susno berupa pendampingan selama menghadapi kasus Gayus dan arwana. Sedangkan untuk perlindungan fisik, Susno akan ditempatkan di rumah aman.

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News