LPSK Segera Lindungi Susno Duadji
Selasa, 25 Mei 2010 – 00:05 WIB
Namun demikian LPSK tidak serta merta dapat memberikan perlindungan ke Susno Duadji. Alasannya, karena harus ada kesediaan dari Susno sendiri untuk masuk program perlindungan saksi. Selain itu, juga perlu ada kesepakatan antara LPSK dan Susno.
"Salah satu syarat kesepakatan antara lain tidak boleh berkomunikasi dengan siapapun tanpa seijin LPSK. Syarat ini termasuk tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga ataupun media massa," sebut Lili.
Lantas bagaimana dengan status Susno yang kini tersangka dan menjadi tahanan kepolisian? Menurut anggota LPSK, Teguh Soedarsono, pihaknya jelas tidak dapat membatalkan status tersangka yang disandang Susno dari kepolisian. Namun demikian ditegaskan Teguh, LPSK berwenang untuk memberikan pertimbangan ke hakim untuk meringankan hukuman bagi Susno jika nanti diadili. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya