LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain

LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK

Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.

Edwin mengatakan pengelola rutan diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap Kace. 

Menurut dia, kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. 

“Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (antara/jpnn)

LPSK meminta sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisah dari tahanan lain. Menurut dia, dengan dipisah dari tahanan lain, maka keselamatan Kace bisa lebih terjaga.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News