LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain
Kamis, 23 September 2021 – 11:01 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK
Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.
Edwin mengatakan pengelola rutan diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap Kace.
Menurut dia, kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka.
“Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
LPSK meminta sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisah dari tahanan lain. Menurut dia, dengan dipisah dari tahanan lain, maka keselamatan Kace bisa lebih terjaga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh