LPSK Sesalkan Jaksa Sistoyo Dibacok
Jumat, 02 Maret 2012 – 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin buruknya sistem pengamanan peradilan di Indonesia. Menurutnya, insiden pembacokan yang dialami oleh Jaksa nonaktif Sistoyo tidak akan terjadi bila pengamanan diperketat. Jaksa Sistoyo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) tahun 2011 lalu.
"Buruknya sistem pengamanan di ruang persidangan ini semakin menegaskan perlindungan terdakwa di persidangan masih rawan, dan tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada saksi dan korban, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini,” kata Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Sistoyo adalah terdakwa kasus suap. Kejadian pembacokan ini berlangsung usai digelarnya sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (29/2) sekitar pukul 10.10 WIB. Di hadapan banyak wartawan, pria yang membacok langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Sistoyo. Ia mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin buruknya sistem pengamanan peradilan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025