LPSK Sesalkan Jaksa Sistoyo Dibacok
Jumat, 02 Maret 2012 – 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin buruknya sistem pengamanan peradilan di Indonesia. Menurutnya, insiden pembacokan yang dialami oleh Jaksa nonaktif Sistoyo tidak akan terjadi bila pengamanan diperketat. Jaksa Sistoyo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) tahun 2011 lalu.
"Buruknya sistem pengamanan di ruang persidangan ini semakin menegaskan perlindungan terdakwa di persidangan masih rawan, dan tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada saksi dan korban, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini,” kata Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Sistoyo adalah terdakwa kasus suap. Kejadian pembacokan ini berlangsung usai digelarnya sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (29/2) sekitar pukul 10.10 WIB. Di hadapan banyak wartawan, pria yang membacok langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Sistoyo. Ia mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin buruknya sistem pengamanan peradilan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2