LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS

LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS
Ilustrasi. Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn
“Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” imbuh Livia.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News