LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS
Sabtu, 04 Juli 2020 – 20:09 WIB
“Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” imbuh Livia.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK