LPSK Sesalkan Putusan Bebas 2 Guru JIS

LPSK Sesalkan Putusan Bebas 2 Guru JIS
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. 

Keduanya yang tadinya divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini diputus bebas. Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani meyakini vonis bebas pada terdakwa kasus pelecehan seksual itu akan berdampak buruk bagi korban. 

“Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Lies melalui siaran pers pada  Minggu (16/8).

Lies menganggap hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kurang peka dalam memutus kasus tersebut. Terutama karena tidak memikirkan trauma yang dirasakan korban atas kasus itu.

Menurut Lies, hal ini belum tentu menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya kasasi. 

"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak. Pasalnya, hakim tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.

"Saya sependapat dengan dissenting opinion (DO) dari hakim anggota yang nyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, akan beri dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak," ujar Lili.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding dua guru Jakarta International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News