LPSK Sesalkan Putusan Bebas 2 Guru JIS
Minggu, 16 Agustus 2015 – 18:23 WIB
Lili mengatakan, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi, LPSK tetap memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini, kata dia, penting agar anak-anak dan keluarganya tidak pesimistis terhadap perlindungan hukum. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding dua guru Jakarta International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
- Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK terkait Verifikasi Usulan Formasi, Ternyata
- Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
- Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
- Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi