LPSK Sesalkan Putusan Bebas 2 Guru JIS

LPSK Sesalkan Putusan Bebas 2 Guru JIS
Ilustrasi.

Lili mengatakan, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi, LPSK tetap  memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini, kata dia, penting agar anak-anak dan keluarganya tidak pesimistis terhadap perlindungan hukum. (flo/jpnn)


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding dua guru Jakarta International


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News