LPSK Sesalkan Putusan Bebas 2 Guru JIS
Minggu, 16 Agustus 2015 – 18:23 WIB
Lili mengatakan, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi, LPSK tetap memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini, kata dia, penting agar anak-anak dan keluarganya tidak pesimistis terhadap perlindungan hukum. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding dua guru Jakarta International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Miris, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Bantah Kesaksian Gatot & Mina dalam Sidang Sengketa Museum Soeharto, Mitora Siap Tempuh Jalur Hukum
- Posko Siaga Darurat Didirikan Antisipasi Bencana
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra