LPSK Sesalkan Sikap Polri
Rabu, 27 Maret 2013 – 11:47 WIB
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang tetap memproses laporan Ibas yang menuding Yulianis mencemarkan nama baiknya. Selain tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri tahun 2005, masalah ini juga tidak sejalan dengan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dengan kasus ini orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," ungkap Lili.
"Sesuai ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005, dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik," ungkap Lili, Rabu (27/3).
Lebih lanjut Lili menyatakan, tindakan Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlindung LPSK, Yulianis, akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang tetap memproses laporan Ibas yang menuding
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!