LPSK Sesalkan Sikap Polri
Rabu, 27 Maret 2013 – 11:47 WIB
Lili kembali menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan didepan penyidik, dilindungi Undang-Undang, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13 Tahun 2006 yang secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya.
Lili menduga, petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Banyak kalangan aparat penegak hukum yang belum tau adanya ketentuan dalam UU tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," ungkap Lili.
Kendati demikian, Lili memastikan bahwa informasi mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup itu masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri. Karena LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK, sehingga Yulianis dilindungi UU.
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang tetap memproses laporan Ibas yang menuding
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub